KONSERVASI TANAH
Konservasi tanah dalam arti luas adalah penempatan tanah pada cara penggunaan yang sesuai dengan kemampuan tanah tersebar dan memperlakukannya sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan agar tidak terjadi kerusakan tanah. Dalam arti sempit konservasi tanah diartikan sebagai upaya untuk mencegah kerusakan tanah oleh erosi dan memperbaiki tanah yang rusak oleh erosi. Upaya konservasi tanah ditujukan untuk :
- Mencegah erosi.
- Memperbaiki tanah yang rusak.
- Memelihara serta meningkatkan produktivitas tanah agar tanah dapat digunakan secara berkelanjutan.
Konservasi air pada prinsipnya adalah penggunaan air hujan yang jauh ke tanah untuk pertanian seefisien mungkin, dan mengatur waktu aliran agar tidak terjadi banjir yang dapat merusak serta tersedianya air pada musim kemarau.
Konservasi tanah dan air sangat erat hubungannya karena setiap perlakuan pada sebidang tanah akan mempengaruhi tata air pada tempat itu dan tempat-tempat di hilirnya. Oleh karena itu, berbagai tindakan konservasi tanah adalah tindakan konservasi air juga. Berdasarkan hubungan tersebut, maka tanggung jawab di sektor pertanian dalam masalah air ada dua,yaitu:
- Memelihara jumlah, waktu aliran, dan kualitas air.
- Mengoptimalkan manfaat air melalui penerapan cara-cara penggunan air untuk pertanian yang efisien (Renne, 1960)
Melihat persoalan konservasi tanah dan air yang kompleks, maka diperlukan kerjasama dengan beberapa disiplin ilmu antara lain ilmu tanah, biologi, hidrologi, dan teknik konservasi tanah dan air. Hal tersebut juga ditentukan oleh aspek sosial, budaya, dan ekonomi manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar